Pengertian
Negara Secara Umum
Istilah negara dalam bahasa asing
seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara
memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam
arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang
yang menerima keberadaan organisasi ini.
Menurut Para Ahli
a.
Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan
(penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi
secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban
sosial.
b. Logeman
(Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi
kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus
masyarakat tertentu.
c. Hoge de
Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia
yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George
Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
f.
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger
H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h.
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan
yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan
hidup bersama.
i.
Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota
masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold
J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari
masyarakat.
k. W.L.G.
Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu
masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max
Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang
memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m.
Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan
hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan
suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat
sebesar-besarnya.
n. Thomas
Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang
dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya
menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o. J.J.
Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari
rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri
dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
p. Karl
Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan
bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
PENGERTIAN
WARGA NEGARA SECARA UMUM
Secara umum Warga mengandung arti
peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana
warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara
merupakan terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis
berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis”
atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
PENGERTIAN WARGA NEGARA MENURUT PARA
AHLI
·
Menurut
A.S, Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota
dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya
lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berati objek yang berarti
orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Menurut
Koerniatmanto S,. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negaranya.
Fungsi Negara
Fungsi
Negara merupakan gambaran yang dilakukan
negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas
negara. Begitu kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa itu fungsi
negara. Di bawah ini Zona Siswa hadirkan penjelasan lengkap mengenai fungsi
negara baik menurut pendapat para ahli atau pun menurut teori fungsi negara
yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out!!
Pada dasarnya negara berfungsi
mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan
negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara,
yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban;
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Fungsi Warga Negara
Fungsi
warga negara dalam hukum negara/pemerintahan yaitu setiap warga negara wajib
turut serta dalam penegakan hukum-hukum di negara Indonesia agar penegakan
hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.